Rare Earth Elements (REE) & Rencana Tambang Gamping Di Kab. Matim

Oleh: Servas Pandur (Direktur Risk Consulting Group [RCG], Jakarta)

 

Kebijakan Pemerintah Pusat

 

Pasal 18A ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 menetapkan : “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

 

Pasal 33 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 menetapkan : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Presiden RI Jokowi Widodo dan rombongan menyaksikan Komodo
Gambar 4. Presiden RI Jokowi Widodo dan rombongan menyaksikan Komodo saat mengunjungi Pulau Rinca, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT, Kamis (11/7/2019) pagi. (Foto: Rahmat/Humas Setneg RI)

 

Bunyi amanat UUD 1945 tersebut di atas, sangat jelas dan pasti bahwa dasar dan arah kebijakan Pemda, termasuk Pemda Kab. Matim dan NTT dalam hal rencana pembangunan pabrik semen dan tambang gamping, misalnya, harus “menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”, “berwawasan lingkungan”, dan “berkelanjutan”.

BACA JUGA:
Komunitas Guru Mabar Begeraklah Sampai ke Dalam
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More