Rare Earth Elements (REE) & Rencana Tambang Gamping Di Kab. Matim
Oleh: Servas Pandur (Direktur Risk Consulting Group [RCG], Jakarta)
Asumsi dasar 4 (empat) tulisan bersambung ini ialah rencana pabrik semen dan tambang gamping di Kab. Matim, Flores, Provinsi NTT, termasuk kebijakan berisiko dalam banyak aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945; maka kebijakan ini, harus dikaji-ulang dan sebaiknya segera dibatalkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di NTT.
Ir. Soekarno Gali Pancasila Di Flores
Pada 29 Desember 1929, Ir. Soekarno, Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkeopraja ditangkap oleh pemerintah Hindia (kolonial) Belanda di Yogyakarta. Selama 8 bulan, Ir. Soekarno dijebloskan ke sel lantai atas Blok F No. 5 ukuran 2,5 x 1,5 m dengan kasur lipat dan toilet non-permanen pada penjara Banceuy–dibangun oleh Belanda tahun 1877— di Jl. Banceuy No. 8 Bandung, Jawa Barat. Di penjara Banceuy, Ir. Soekarno menyusun pledoi Indonesia menggugat (Klaagt Aan) dalam persidangannya di Gendung Landraad, Bandung Jawa Barat (Prof. Dr. Deddy Mulyana, et al, 2017). Ilham tentang Pancasila tidak muncul dan lahir pada Ir. Soekarno saat itu di Bandung, Jabar.