Rare Earth Elements (REE) & Rencana Tambang Gamping Di Kab. Matim

Oleh: Servas Pandur (Direktur Risk Consulting Group [RCG], Jakarta)

Kampung Luwuk : pasir (warna putih) dan hutan bakau (hijau gelap) (kiri) dan hutan Kampung Luwuk terlihat indah dari bukit (kanan)
Gambar 1. Hasil citra satelit Kampung Luwuk : pasir (warna putih) dan hutan bakau (hijau gelap) (kiri) dan hutan Kampung Luwuk terlihat indah dari bukit (kanan). (Sumber: Don N, April 2020).

 

Asumsi dasar 4 (empat) tulisan bersambung ini ialah rencana pabrik semen dan tambang gamping di Kab. Matim, Flores, Provinsi NTT, termasuk kebijakan berisiko dalam banyak aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945; maka kebijakan ini, harus dikaji-ulang dan sebaiknya segera dibatalkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di NTT.

 

 Ir. Soekarno Gali Pancasila Di Flores

 

Pada 29 Desember 1929, Ir. Soekarno, Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkeopraja ditangkap oleh pemerintah Hindia (kolonial) Belanda di Yogyakarta. Selama 8 bulan, Ir. Soekarno dijebloskan ke sel lantai atas Blok F No. 5 ukuran 2,5 x 1,5 m dengan kasur lipat dan toilet non-permanen pada penjara Banceuy–dibangun oleh Belanda tahun 1877— di Jl. Banceuy No. 8 Bandung, Jawa Barat. Di penjara Banceuy, Ir. Soekarno menyusun pledoi Indonesia menggugat (Klaagt Aan) dalam persidangannya di Gendung Landraad, Bandung Jawa Barat (Prof. Dr. Deddy Mulyana, et al, 2017). Ilham tentang Pancasila tidak muncul dan lahir pada Ir. Soekarno saat itu di Bandung, Jabar.

BACA JUGA:
Teologi Pembebasan, Perjuangan Terhadap Nasib Orang Miskin dan Tertindas (Bag. I)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More