Pihak Leasing Eksekusi Satu Unit Mobil di Jalanan, Oknum Satlantas Polres Lembata Berinisial UH Tempuh Langkah Hukum
Sang sopir hanya mengatakan bahwa mobil tersebut milik Anton (entah siapa si Anton itu) dan dia baru menjadi sopir ± 2 bulan berjalan.
Karena dirasa kurang etis berproses dipinggir jalan maka sang sopir bersama mobilnya dibawa ke rumah salah 1 rekan sesama kolektor untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur penanganan.
Saat sedang cek fisik dalam hal ini nomor rangka dan nomor mesin untuk menyesuaikan data dari leasing agar dibuatkan berita acara serah terima kendaraan (BASTK),kolektor leasing juga sudah meminta kepada sopir agar menelpon pemegang unit bodong tersebut agar kalau bisa hadir ke ke lokasi mobil berada saat itu. Namun sang sopir mengatakan bahwa pemegang unit tersebut berada di kampung dan listrik mati jadi tidak ada sinyal.
Hingga pada akhirnya dibuatlah berita acaranya dan proses serah terima kendaraan pun berjalan dengan lancar dan si sopir pun diantar pulang sampai ke rumah,dengan membawa bukti surat serah terima agar disampaikan kepada pemegang unit tersebut.
Selang beberapa jam kemudian, pihak kolektor leasing mendapat informasi bahwa mereka dilaporkan oleh pemegang unit dalam hal ini seorang aparat kepolisan SATLANTAS POLRES Lembata berinitial UH ,sebagai tindakan perampasan dan diminta untuk segera hadir ke MAPOLRES LEMBATA. Sehingga mereka pun mendatangi bagian RESKRIM POLRES Lembata, dan saat sampai disana sudah hadir ± belasan orang yang sepertinya sengaja dibawa oleh keluarga dari oknum aparat tersebut.