
Masih begitu banyak produk hukum yang masuk dalam kategori “ akrobatik hukum” ini di TNK, antara lain berkenaan dengan konservasi, Pariwisata dan Pemerinta Daerah, yang ujungnya “membuat benang menjadi kusut”, kawasan TNK menjadi kawasan abu abu, dan rakyat terus berteriak minta “lapak usahanya tidak di rampok oleh pemerintah”. Pemerintah harus benar benar jeli dan bijaksana untuk mengurai kembali benang kusut hukum yang sudah ada, agar tidak mendatangkan potensi “turbulensi” yang lebih besar dikemudian hari. Berbagai Produk hukum yang menyimpang jauh dari perintah undang undang harus ditarik/dibatalkan, agar hukum dapat menghasilkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo.