Pernyataan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah, Ada Kesan Paksaan dan Diskriminatif
Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas juga menyebutkan Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
“Jadi, perlu diingat bahwa pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi mencetak siswa unggulan tidak hanya pada dua sekolah tersebut, tapi juga berlaku untuk seluruh pelajar yang bersekolah di NTT,” pungkasnya. (*)
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu