Perjuangan dalam Menegakan Hak Asasi Tidak Boleh Melanggar Hak Asasi Orang/Badan Hukum

Refleksi untuk Ade John Bala SH, Koordinator Perhimpunan Masyarakat Adat Bali- Nusra

Dalam konteks tanah Nangahale ketika Belanda menjual kepada Misi (Uskup Agung Ende) ketika itu (ada uang ada barang/tanah), maka jual beli kedua subyek hukum adalah SAH DAN MENGIKAT (pacta sunt servanda) Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUH. Perdata (Bw). Lahirnya Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, maka tanah yang dimiliki oleh Keuskupan sebagai badan hukum akhirnya tidak boleh menjadi HAK MILIK diserahkan kepada negara yang menguasai dan mengatur peruntukannya. Untuk itu, Keuskupan Maumere Cq. PT Krisrama diberi kesempatan untuk menguasai dan menggarap kembali tanah tersebut dengan SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA. Pertanyaannya, apakah HGU bisa dimohonkan jadi sertipikat hak milik? Jawaban TIDAK BISA. Apakah sertipikat HGU, bisa digunakan sebagai JAMINAN UTANG di bank untuk modal usaha? Jawaban BISA, sehingga dibuatlah sertipikat hak tanggungan untuk dijaminkan di bank.

Dan, perlu diingat ada suatu prinsip bahwa pemegang HGU ketika masa berlakunya berakhir maka oleh pemerintah diberikan HAK PRIVILEGE (PRIORITAS) untuk memperpanjang atau memperbaharui HGU. Dan, sekarang PT Krisrama sudah mendapatkan haknya untuk mulai mengurus kembali HGU dengan aktivitas pengukuran dan sebagainya sesuai tata cara untuk penerbitan sebuah sertipikat oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

BACA JUGA:
Dari Kapur ke Klik: Bagaimana Teknologi Mengubah Paradigma Pendidikan Global (Bag.I)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More