Pendidikan Inklusi Menuju Disabilitas Yang Bermartabat dan Mandiri
Oleh: Tarsisius Tukang, SE, M.Pd.
Langka Strategis Untuk Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas.
Untuk dapat mengakses seluruh ak yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 maka ada beberapa strategi yang perlu dilakukan antara lain :
- Membangun basis data terintegrasi ,terpolah dan terpilah untuk memastikan jumlah , penyebaran, kelompok dan tingkat disabilitas sehingga menjadi dasar pengabilan kebijakan.
- Melakukan edukasi terpadu lintas kementrian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang disabilitas, hak hak dan bagaimana peran serta masyarakat untuk pemenuhan hak tersebut.
- Penataan organisasi disabilitas berbasis keterbatasan guna memksimalkan peran serta organisasi disabilitas dalam pemenuhan hak hak disabilitas.
- Memperbanyak lembaga pendidikan ramah disabilitas sehingga mempermudah akses pendidikan, data menunjukan lebih dari 50% penyandang disabilitas adalah tidak sekolah dan tidak tamat SD. Entah dengan menambah sekolah luar biasa atau membuka kelas berkebutuhan khusus pada sekolah sekolah negeri minimal setiap kabupaten untuk memberi ruang akses pendidikan yang memadai. Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) tahun 2017, terdapat 2.070 SLB di Indonesia, yang terbagi menjadi 545 sekolah negeri dan 1.525 swasta dengan jumlah siswa 73.845 siswa. Ketersediaan SLB pada satuan pendidikan SLTPLB dan SMULB masih minim, apalagi akses pada perguruan tinggi tentu sangat terbatas. Seluruh Indonesia hanya ada 116 SMPLB dan 74 SMULB, jumlah ini tentunya sangat kurang. Jika memungkinkan maka dibuka kelas berkebutuhan khusus pada setiap tingkatan satuan pendidikan di setiap kabupaten.
- Membangun pusat pusat rehabilitasi moderen dan terintegrasibaik oleh pemerintah mampun kemitraan dengan pihak lain untuk mempercepat proses rehabilitasi baik sosial maupun medik, minimal ada di setiap propinsi.
- Memperkuat dan mendukung pusat rehabilitasi kemitraan dengan sumber daya yang memadai baik man dan money untuk peningkatan kualitas dan perluasan akses layanan rehabilitasi.
- Mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Perda yang mendorong inklusi disabilitas demi memastikan dan melindungi hak disabilitas.
- Mengembangkan pusat pusat ekonomi kreatif guna mendorong dan melatih entrepeneurship disabilitas sesuai potensi yang dimiliki sehingga memungkinkan kemandirian finansial dan ekonomi terutama di erah ekonomi digital, disabilitas dapat mengambil peran ini sesuai kapasitasnya.
- Perlindungan kesejahteraan sosial dan kesehatan yang baik bagi penyandang disabilitas melalui program program khusus yang memungkinkan penyandang disabilitas dapat terpenuhi kebutuhan dasar dan layanan kesehatan.
- Mengkordinasikan dengan kementrian terkait untuk memastikan bahwa hak hakdisablitas dapat dipenuhi dengan baik.
- Revitalisasi organisasi disabilitas guna mempermudah kordinasi dalam pengambilan kebijkan yang sesuai dan relevan dengan melibatkan seluruh stake holder yang terlibat dalam upaya pemenuhan hak hak disabilitas.
Langka dan strategi di atas tentunya diselaraskan dengan arah dan kebijakan tentang disabilitas baik nasional maupun internasional karena apapun strategi tetap bermuara pada tujuan utama yakni tercapainya pemenuhan hak disabilitas dalam kerangka kesetaraan dan persamaan hak.