
Pendidikan Inklusi Menuju Disabilitas Yang Bermartabat dan Mandiri
Oleh: Tarsisius Tukang, SE, M.Pd.
Hasil Riskesdas 2018 mendapatkan 3,3% anak umur 5 17 tahun yang mengalami disabilitas. Proporsi disabilitas pada umur 18-59 tahundi Indonesia sebesar 22,0%,
Pada kaegori ini jika dilihat dari jenjang pendidikan maka tidak sekolah 30,7%, tidak tamat SD 28,2%, tamat SD 24%, tamat SLTP 21,2%, tamat SMA 19,7 dan tamat PT 17,6%..b Jka dari sis pekerjaan maka tidak bekerja 26,7%, sekolah 21%, TNI/PLRI/PND/BUMN 16,5%, pegawai swasta 17,6%, wiraswasta 19,8%, petani 21,6%, nelayan 23,9%, buruh/sopir/pembantu 21% lainnya 22,5%
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Indonesia.
Indonesia sendiri suda meiliki perangkat hukum yang mengatur perlindungan disabilitas teridiri dari 45 Undang Undang, 45 peraturan pemerintah, 2 Perpres dan 22 Perda. Secara Khusus UU Nomor 8 Tahun 2016 mengatur secara khusus tentang Disabilitas. Selama ini penanganan disabilitas berada pada beberapa kemetrian, kemenrtian sosial berkaitan dengan rehabilitasi sosial, kementria kesehatan tentang rehabilitasi medik dengan melibatkan berbagai organisasi, LSM dan mitra lainnya sudah berjalan baik namun ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum maksimalnya perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas seperti kurangnya edukasi bagi penyandang disabilitas, orang tua dan masyarakat sehingga belum maksimal, akses terhadap lembga pendidikan dan pusat rehabilitasi belum maksimal, perlindungan negara terhdap disabilitas belum masimal. Data dari https://intelresos.kemensos.go.id/new/?module=Mitra+Lks&view=pd Indonesia sendiri sudah memiliki 448 mintra mulai dari SLB , pusat rehabilitasi , panti asuhan yang tersebar di Indonesia dan menampung dan menangini 15.500 disabilitas. Ini tentu masih jauh dari harapan karena jumlah disabilitas di Indonesia mencapai 21 juta jiwa. Tentunya itu tidak dpat melayani kebutuhan disabilitas di Indonesia.