Pendidikan Demokrasi Pancasila dalam Membentuk Sistem Politik Nasional

Oleh Maria Kleopasia Koni, Mahasiswa Unika Ruteng-Flores

Pendidikan demokrasi pancasila dalam membentuk sistem politik nasional

Sebagai warga negara Indonesia kita sudah sangat akrab dengan dengan pelaksaan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, bahwasannya negara Indonesia mengindahkan adanya permusyawaratan dan perwakilan sebagai bentuk perwujudan dari demokrasi. Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat tentu menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Untuk sistem demokrasi yang dianut sendiri ialah demokrasi pancasila. Demokrasi ini bersumber dari nilai-nilai luhur kepribadian dan sosial budaya bangsa Indonesia. Demokrasi pancasila berarti demokrasi yang mengakui hak-hak seluruh warga dalam persamaan dan kebebasan yang yang bertanggung jawab secara moral. Selain itu, dalam praktiknya, demokrasi pancasila menjunjung tinggi kepentingan bersama dan sifat kekeluargaan dalam menghadapi suatu permasalahan.

Keberhasilan pembangunan politik yang demokratis tidak hanya dipengaruhi oleh situasi yang berkembang di dalam negeri, tetapi dapat pula dipengaruhi oleh situasi politik internasional dewasa ini. Di samping itu, keberhasilan pembangunan sistem politik yang demokratis perlu didukung pula oleh penyelenggara negara yang profesional yang terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta dapat memanfaatkan secara optimal berbagai bentuk media massa dan penyiaran serta berbagai jaringan informasi di dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:
Ketika Doa Mempermudah Kopdit Obor Mas Meraih Pertumbuhan Usaha Pesat Selama Tahun 2021
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More