Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto Guna Menjaga Keamanan Berinvestasi

Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto Guna Menjaga Keamanan Berinvestasi
Foto : Biro Humas Kemendag

 

JAKARTA, Pojokbebas.comPlt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana  mengatakan pemerintah mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Menurut Wardhana hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.  

Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. 

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegasnya di Jakarta Pusat, Minggu (13/02/2022). 

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.  Oleh karena itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Berkaitan dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat hal itu positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan. Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, tegasnya.*(Edit.Pb-7 / kominfo.go.id)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More