
Pemda Mabar Kenakan Pajak 45 Persen pada Usaha Spa, Pengusaha Nilai Keliru
“Untuk pajak 2022 sudah ke Badan Pendapatan Daerah ya. Silahkan hubungi pejabat pendapatan daerah. Tanya pak Marsel atau Pak Sipri Bembo. Mereka pejabat yang menangani pendapatan daerah,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (28/2/2022) sore.
Atas saran tersebut, media ini kemudian mencoba menghubungi pihak terkait dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat untuk dimintai komentar seputar polemik tersebut. Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum kunjung memberikan jawaban. (Rafael Rela)