Pembagunan Wisata Super Premium Labuan Bajo Untuk Siapa?
Oleh: Piter Ruman (Politisi PDI Perjuangan/Praktisi Hukum, Tinggal di Karawang, Jabar)
Kebijakan alih hutan produk Bowosie disinyalir tidak memperhatikan partisipasi public. Kurangnya partisipasi publik telah melahirkan perbedaan pandangan atau persepsi yang dalam antara masyarakat tentang dampak ekologis dari kebijakan tersebut, dan juga manfaatnya bagi masyarakat untuk jangka panjang.
Partisipasi publik terhadap kebijakan yang berdampak public pada dasarnya merupakan bentuk dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, good governance. Partisipasi publik sangat penting untuk mengurangi dampak buruk pembangunan.
Tentu sangat di harapkan bahwa ruang pastisipasi dalam bentuk kelembagaan itu harus berperan maksimal sebagai representative suara rakyat. Namun jika ruang ini sudah cendrung “dirampas” juga, maka perlu memikirkan konsolidasi gerakan sosial untuk mengedukasi dan manaikan volume suara agar ada apa dan apa ada itu bisa terungkap dengan transparan sebagai syarat teriptanya good governance.
Soal kedua adalah perubahan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) menjadi Bandan Pelaksanan Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Pertannyaan kita adalah siapa yang memiliki otoritas, dan dia ada dimana? Pemerintah pusat? Ataukah pemerintah daerah? Lalu otoritas atas apa?