Pembagunan Wisata Super Premium Labuan Bajo Untuk Siapa?

Oleh: Piter Ruman (Politisi PDI Perjuangan/Praktisi Hukum, Tinggal di Karawang, Jabar)

Kebijakan alih hutan produk Bowosie disinyalir tidak memperhatikan partisipasi public. Kurangnya partisipasi publik telah melahirkan perbedaan pandangan atau persepsi yang dalam antara masyarakat tentang dampak ekologis dari kebijakan tersebut, dan juga manfaatnya bagi masyarakat untuk jangka panjang.

Partisipasi publik terhadap kebijakan yang berdampak public pada dasarnya merupakan bentuk dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, good governance. Partisipasi publik sangat penting untuk mengurangi dampak buruk pembangunan.

Tentu sangat di harapkan bahwa ruang pastisipasi dalam bentuk kelembagaan itu harus berperan maksimal sebagai representative suara rakyat. Namun jika ruang ini sudah cendrung “dirampas” juga, maka perlu memikirkan konsolidasi gerakan sosial untuk mengedukasi dan manaikan volume suara agar ada apa dan apa ada itu bisa terungkap dengan transparan sebagai syarat teriptanya good governance.

Soal kedua adalah perubahan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) menjadi Bandan Pelaksanan Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Pertannyaan kita adalah siapa yang memiliki otoritas, dan dia ada dimana? Pemerintah pusat? Ataukah pemerintah daerah? Lalu otoritas atas apa?

BACA JUGA:
Ulang Tahun SVD ke-149 dan Misa Pembukaan Perayaan 150 Tahun Misi Allah Sejagat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More