Pembagunan Wisata Super Premium Labuan Bajo Untuk Siapa?

Oleh: Piter Ruman (Politisi PDI Perjuangan/Praktisi Hukum, Tinggal di Karawang, Jabar)

Selain itu, alih fungsi hutan produksi Bowosie akan merampas hak ulayat dan hak milik warga di sekitarnya. Langsung atau tidak langsung, dalam waktu dekat dan panjang, alih fungsi tersebut akan menciptakan ketegangan sosial horizontal antara kelompok masyarakat, juga vertical antara masyarakat dengan para pebisnis dan bahkan dengan pemerintah setempat; Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Dalam perbincangan yang bertema “Mencermati Status Ekologi Hutan Bowosie Labuan Bajo-Flores” yang berlangsung secara vitual tanggal 15 april 2021 dengan menghadirkan beberapa kelompok permerhati, para peserta diskusi mengharapkan agar alih fungsi lahan Bowosie perlu ditinjau kembali.

Diskusi yang diikuti oleh berbagai kalangan dari berbagai daerah seperti Palembang, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarya, Bali, Kalimantan, kupang dan lain lain itu mendorong supaya alih fungsi lahan Bowosie ini harus dievaluasi kembali dan bila perlu dihentikan untuk terlebih dahulu menyelesaikan perbedaan pandangan yang terjadi di tengah masyarakat.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More