
Mendagri Minta Daerah Buat Regulasi Khusus Cegah Karhutla
Diketahui, berdasarkan catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tercatat baru 13 provinsi yang sudah memiliki regulasi dari 20 provinsi yang menjadi atensi Kaharhutla.
Regulasi itu baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.
Tito menambahkan, regulasi tersebut juga perlu dibuat oleh kepala daerah yang wilayahnya tidak masuk dalam kategori rawan karhutla, sebab dengan regulasi itu kepala daerah bisa lebih cepat dalam mengantisipasi bencana kebakaran tersebut.
“Ada 18 provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi karhutla, tapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur,” ujarnya.
“Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi,” sambungnya.