Memilukan, 83 Petugas Adhoc Meninggal pada Pilkada 2024

Lebih lanjut, Bagja mengatakan selain mendapatkan santunan dari pemerintah bagi yang meninggal dunia Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta.

Bawaslu beberapa kali melakukan upaya yang dilegalkan melalui surat Ketua Bawaslu untuk bergotong-royong membantu pengawas pemilu yang meninggal dunia. “Jadi, lebih dari Rp40an juta seharusnya,” pungkas Bagja.

 

BACA JUGA:
Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi DKJ Harus Oleh Presiden Mendatang
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More