Masyarakat Adat Ada dan Selalu Ada

Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)

Soal tanah terlantar itu rujukannya adalah Permen ATR/BPN No: 20 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Dan Pendayagunaan Kawasan Dan Tanah Telantar. Pasal 1 poin 1, Tanah Terlantar adalah: Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan. Angka 7 menjelaskan: Kawasan Terindikasi Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, yang belum dilakukan Penertiban.

Di atas tanah bekas HGU PT, Diag tanah kategori ini terdapat seluas 60 % dari 868,730 Ha atau 521,238 Ha tanah terlantar. Karena itu tanah ini harus dikeluarkan dari obyek permohonan Perpanjangan atau pembaruan HGU. Sehingga tanah bekas HGU Nangahale yang boleh dilakukan perpanjangan/pembaruan HGU hanya 40% sisanya atau 347,392 Hektar saja bukan 380 Ha seperti yang diusulkan PT. Krirama sementara ini.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More