
Masyarakat Adat Ada dan Selalu Ada
Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
Soal tanah terlantar itu rujukannya adalah Permen ATR/BPN No: 20 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Dan Pendayagunaan Kawasan Dan Tanah Telantar. Pasal 1 poin 1, Tanah Terlantar adalah: Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan. Angka 7 menjelaskan: Kawasan Terindikasi Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, yang belum dilakukan Penertiban.
Di atas tanah bekas HGU PT, Diag tanah kategori ini terdapat seluas 60 % dari 868,730 Ha atau 521,238 Ha tanah terlantar. Karena itu tanah ini harus dikeluarkan dari obyek permohonan Perpanjangan atau pembaruan HGU. Sehingga tanah bekas HGU Nangahale yang boleh dilakukan perpanjangan/pembaruan HGU hanya 40% sisanya atau 347,392 Hektar saja bukan 380 Ha seperti yang diusulkan PT. Krirama sementara ini.