Masyarakat Adat Ada dan Selalu Ada
Oleh John Bala, SH (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
Berikutnya, saya akan menjawab pertanyaan mengenai: “ Apakah masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Natarmage sudah mempunyai Legal Standing: Jawabannya Ya… berdasarkan pasal 18B ayat (2) yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Kalau belum ada pengadministrasian berdasarkan SK dari Pemerintah Setempat dengan Nomor, Tanggal dan tahun yang jelas, maka pertanyaan lanjutannya… Mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka tidak mau menjalankan Permendagri No: 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, untuk melakukan tahapan pengakuan terhadap masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage?
Permendagri ini kami anggap sebagai mandate UUD’45 yang harus dijalankan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pasal 2 menegaskan: “Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat”. dan Pasal 3 ayat (1) mengatakan: “Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati/walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota”. Sampai dengan saat ini, saya belum pernah melihat adanya upaya ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.