Lagi, Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Sikka Taksir Kerugian Rp724 Juta
MAUMERE, Pojokbebas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Provinsi NTT, Kamis (9/2./2023) kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola BPBD Kabupaten Sikka dengan taksasi kerugian negara sekitar Rp724 juta. Dua tersangka terbaru masing-masing berinsial EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada BPBD Sikka, dan LG selaku rekanan pengadaan.
Dengan penambahan dua tersangka ini maka hingga Kamis (9/2/2023), jaksa sudah menaban 4 tersangka. Dua tersangka sebelumnya yakni MDB selaku Kepala Pelaksana BPBD Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada BPBD Sikka yang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Sel Tahanan Polres Sikka sejak Rabu (8/2/2023) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fatoni Hatam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Fajrin Irwan kepada wartawan, Kamis (9/2/2023) petang mengatakan, EH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: Print-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 dan LG ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: Print-18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 9 Februari 2023.