Lagi, Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT  Sikka Taksir Kerugian Rp724 Juta

Lagi, Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT  Sikka Taksir Kerugian Rp724 Juta
Tersangka LG keluar dari Kantor Kejari Sikka menuju mobil yang sudah disiapkan untuk dibawa ke Sel Tahanan Polres Sikka, Kamis (9/2/2023) petang. Foto Istimewa.

 

MAUMERE, Pojokbebas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Provinsi NTT, Kamis (9/2./2023) kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola BPBD Kabupaten Sikka dengan taksasi kerugian negara sekitar  Rp724 juta. Dua tersangka terbaru masing-masing berinsial EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada BPBD Sikka, dan LG selaku rekanan pengadaan.

Dengan penambahan dua tersangka ini maka hingga Kamis (9/2/2023), jaksa sudah menaban 4 tersangka. Dua tersangka sebelumnya yakni MDB selaku Kepala Pelaksana BPBD Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada BPBD Sikka yang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Sel Tahanan Polres Sikka sejak Rabu (8/2/2023) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fatoni Hatam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Fajrin Irwan kepada wartawan, Kamis (9/2/2023) petang mengatakan, EH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: Print-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 dan LG ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: Print-18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 9 Februari 2023.

BACA JUGA:
Tentang Banjir di Kota Semarang, BMKG Telah Menyampaikan Peringatan Dini
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More