
Kadis Perindagkop dan Transmigrasi , ibu Drh. Ney Helmon, S.KH., berdasarkan asas kekeluargaan dalam berkoperasi. Asas kekeluargaan bermakna sebagai spirit saling percaya. Jangan senantiasa dimaknai bekerja secara profesional, tidak suka-suka saja seperti anggota koperasi meminjamkan uang kepada koperasi tanpa perencanaan yang baik. Intinya saling percaya dan berintegritas antara badan pengurus dan anggota.Dibuatkan komitmen secara administrasi tertulis. Selalu optimis tentang pergerakan roda koperasi. Kontribusi untuk pelaksanaan RAT koperasi Nusantara sesuai akses melalui penyebaran informasi dan partisipasi dalam pelaksanaan RAT.
Nilai positip dalam bentuk evakuasi kegiatan transaksi koperasi biasa dilakukan dalam bentuk RAT, adanya kontrol dari laporan yang dibuat secara tertulis berupa Rapat Anggota Tahunan ( RAT) setiap akhir dan awal tahun. Kontribusi koperasi bermanfaat bagi semua anggota koperasi dan Badan Pengurus. Menyangkut partisipasi anggota dalam bentuk pertanggungjawaban Badan Pengurus berupa Rapor Badan Pengurus. Biasanya hanya koperasi yang melaporkan secara transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan manajemen koperasi saja. Sebab yang memiki usaha dan pemilik modal adalah anggota. Badan Pengurus hanya mengendalikan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi lainnya.