Komisi VIII DPR: Perlu Perubahan Regulasi Umrah ‘Backpacker’

Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah.

“Dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia dan itulah yang juga disampaikan oleh berbagai pihak calon jemaah umrah, saat saya melaksanakan reses,” tandasnya.

Karena itu HNW mengusulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat.

“Agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan,” kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu.

HNW meyakini, jika Umrah mandiri dilegalisasi, tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro Travel.

“Pasalnya, masing-masing biro Travel sudah memiliki ceruk jemaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan,” tandasnya. Baca juga: Tinjau Stan Indonesia Di Pameran Haji Dunia Di Jeddah, Menteri Agama RI: Ke Depan Layanan Jemaah Perlu Berbasis Digital

BACA JUGA:
Tak Lagi Ibu Kota, Keberlanjutan Mesin Ekonomi Jadi Tantangan Jakarta
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More