Keuskupan Maumere Legal Atas Tanah HGU di Tanah AI (Asas Presumption Iustae Causa)

Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S. (Dosen Universitas Surabaya-Ubaya)

Untuk lebih jelasnya, John Balla dan warga Tanah Ai, datanglah ke daerah Tunjungan Surabaya banyak sekali rumah rumah buatan Belanda yang dimiliki oleh orang Jawa dan Cina dan ketika mulai dibangun mall- mall, maka tanah- tanah di sekitar situ diadakan pembebasan dengan ganti rugi kepada pemilik tanahnya dengan bukti surat eigendom yang sudah dikonversi ke sertipikat hak milik, hak erfpacht yang dikonversi menjadi sertifikat hak guna usaha.

Atas dasar itu, pertanyaan kami, terhadap Suku Sogen, apakah ketika Belanda datang sudah menguasai tanah tersebut atau suku ini adalah pendatang dan menetap di wilayah tanah Ai secara turun temurun? Dilihat dari nama Sogen ada dugaan pendatang dari Sikka. Ketika Belanda masuk Tanah Ai, apakah semua kita termasuk John Balla dan pendukungnya tahu persis bahwa Suku Gobang sudah ada lebih dahulu dari kedatangan Belanda? Di duga Suku Gobang berasal dari Bola, semuanya kita tidak tahu persis. Apakah tempat pemujaan, kuburan dan lain lain sebagai simbol masyarakat adat Tanah Ai sudah ada sebelum Belanda datang? Apakah John Balla dan warga Tanah Ai bisa memastikan kebenarannya? Barangkali Suku Sogen dan Gobang adalah kaum pendatang dan menetap turun temurun atau sebagai pekerja di perkebunan Hindia Belanda ketika itu.

BACA JUGA:
Ketika Totalitas Pengabdian Terpatri Dalam Diri Tenaga Kesehatan RSUD TC Hillers Maumere
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More