Keseimbangan Ekosistem Terancam, Pemuda Katolik Desak DPR Percepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE

Selain itu, lanjutnya, sanksi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak relevan karena tidak menimbulkan efek jera kepada individu, masyarakat ataupun perusahaan yang mengeksploitasi alam, merusak hutan, melanggar batas-batas konsesi, berburu dan atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal dan lain-lain.

“Sanksi terberat bagi individu, masyarakat atau perusahaan pelanggar dalam Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 mencapai maksimal (terberat) hanya Rp200 juta. Bagi kami, hal ini belum cukup memberikan efek jera dan tidak setimpal dengan kerugian ekologis serta dampak kerusakan lingkungan di masa yang akan datang,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya berharap pembahasan terhadap revisi UU itu segera dipercepat di DPR dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, akademisi, masyarakat adat, dan pegiat konservasi. Gusma mengingatkan, deforestasi, pencemaran lingkungan, dan perburuan satwa liar karena ulah manusia telah dan sedang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem.

“Akibatnya terjadi perubahan iklim (yang menyebabkan bencana banjir, longsor, hama dan kekeringan) ataupun penyakit dari hewan yang ditularkan kepada manusia (zoonosis),” ungkapnya. Baca juga:
Pemuda Katolik Dan Bawaslu Jabar Jalin Kerja Sama Kepemiluan

BACA JUGA:
PPK Komcab dan Anak Cabang se-Jakarta Barat Periode 2021-2024 Dilantik, Berharap Pro Bono Publico Terwujud
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More