Kepala BKPM : UU Cipta Kerja adalah UU Masa Depan Untuk Anak-Anak Muda
Jakarta, Pojokbebas.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah UU masa depan karena akan menciptakan lapangan kerja di masa mendatang.
Bahlil mengatakan UU Cipta Kerja juga akan dapat mengakomodir bonus demografi yang akan Indonesia raih pada tahun 2035.
“Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari,” katanya.
Bahlil menjelaskan ke depan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki dua prioritas yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.