Kedaulatan Maritim Indonesia: Impian atau Kenyataan yang Masih Bisa Terlaksana?

(Refleksi Akhir Tahun 2021)

Tidak semua pelaut memahami aturan terkait hukum maritim, kepabeanan, imigrasi, dan konservasi, sehingga tanpa disadari ada tindakan yang berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana yang ada di setiap negara.

Para pelaut sudah seharusnya memahami Hukum Maritim (Maritime Law) yang berlaku. Ada dua penggolongan Hukum Maritim yakni Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim Internasional. Hukum Maritim Nasional adalah adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu negara. Sedangkan Hukum Maritim Internasional adalah hukum maritim yang diberlakukan secara Internasional sebagai bagian dari hukum antar Bangsa/Negara.

Tujuan Hukum Maritim itu adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu. Kemudian, setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan Hukum Maritim yang berlaku.

Para pelaut harus selalu ingat, bahwa dirinya adalah citra bangsa Indonesia di mata bangsa lain ketika sedang bekerja di luar negeri. Karenanya ketika melakukan kegiatan apapun jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkan efeknya bagi saudara-saudara yang lainnya. Pahami hukum maritim yang berlaku di negara manapun yang berlaku.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More