Kedaulatan Maritim Indonesia: Impian atau Kenyataan yang Masih Bisa Terlaksana?

(Refleksi Akhir Tahun 2021)

Soal keamanan dan keselamatan dalam pelayaran menjadi hal yang sangat penting. Dalam UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Oleh karena itu dia pun merekomendasikan untuk memperketat pengawasan guna meminimalisasi kecelakaan yang melibatkan kapal penyeberangan (Kapal Ferry)-ASDP.

Pengertian kapal sebagai jembatan sebagaimana yang tertuang dalam Bab I Pasal 1 butir 7 PP No. 20 tahun 2010 tentang angkutan perairan juga perlu dikaji kembali. Sebab, deskripsi kapal tersebut patut diduga telah menyebabkan misinterpretasi yang dalam tataran pelaksana dimana kapal-kapal ASDP hanya dianggap sebagai benda atau jembatan dan bukan sebagai alat transportasi apalagi kapal.

Pengertian kapal sebagai alat transportasi di laut, namun regulator serta regulasi yang mengontrolnya saling tumpang tindih. Hal ini menjadi masalah karena telah keluar dari semangat mempersingkat birokrasi yang terus digaungkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi. Kapal-Kapal tersebut ketika sudah berada di lautan menyebabkan para pihak yang mewakili regulator di pelabuhan-pelabuhan terkait juga kebingungan terkait dasar mereka dalam bekerja.

BACA JUGA:
2 Kapal Induk AS Gelar Latihan Bersama di Laut China Selatan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More