Kasus Pilkades Wae Jare, 6 Perusuh Jadi Tersangka

Kasus Pilkades Wae Jare, 6 Perusuh Jadi Tersangka
Aparat kepolisian dan personil Brimob Kompi 4 Polres Mabar saqt menciduk 12 orang yang diduga pelaku pengrusakan dan pembakaran logistik Pilkades Wae Jare, Jumat (30/9/2022) pagi. Foto/Robert Perkasa

 

LABUAN BAJO | Pojokbebas.com | Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22) sebagai tersangka kasus kericuhan Pilkades Wae Jare, Kecamatan Mbeliling

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH menjelaskan, keenam tersangka memiliki peran melalukan pengrusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022.

Ridwan menambahkan, keenam tersangka kini telah  ditahan di ruang tahanan Polres Mabar.

Terancam 5 tahun penjara

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Hari ini, kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,”ujar AKP Ridwan, Selasa  (4/10/2022).

BACA JUGA:
Sekjen Nasdem Terjerat Korupsi, Denny Siregar: Sangat Mungkin akan Diselidiki Sampai ke Partai      
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More