Kasus Pelecehan Berbau SARA di Media Sosial

 Oleh: Fransiskus Ndejeng

Namun, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dan berbangsa, selalu dikaji dan dianalisis dari segi dampak terhadap kehidupan bersama. Disandingkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan dan perbuatan hukum yang dilanggar. Untuk apa? Untuk menertibkan tata hukum dalam pergaulan warga negara sehari-hari demi keutuhan dan kesatuan bersama, dalam kelompok sosial yang berbeda. Tanpa ikatan sosial yang dilindungi oleh perekat undang-undang , maka bukan tidak mungkin terjadi pergeseran nilai dalam kehidupan bersama, yang akan terantuk pada batu yang sama dan mengganggu kerekatan hubungan sosial di tengah masyarakat kita. Karena, lama kelamaan akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah didirikan oleh Bapak Bangsa (founding father ) kita, Bung Karno dan Bung Hata, dan tokoh pendiri bangsa yang lainnya.

Di era globalisasi ini, sosmed memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi. Hanya dalam satu genggam, seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya mengakses gambar, atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah. Seperti ;  Instagram, Twitter, YouTobe, Facebook, WhatsApp, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:
Mendagri Tito: IKN Belum Berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More