
Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra
Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia
Untuk tulisan ini saya tidak akan merujuk pada Deklarasi dan Konvensi Internasional tentang masyarakat adat tapi hanya pada produk-produk Hukum Indonesia mulai dari Pasal 28I Ayat (3) UUD’45, seterusnya pada pasal 6 ayat (1) UU HAM yang berbunyi: Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat,dan Pemerintah; Ayat (2) berbunyi: Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Jadi dalam HAM, posisi dan keberadaan masyarakat adat disebutkan secara eksplisit terutama terkait dengan penegakan HAM, pemerintah harus melindungi keragaman masyarakat hukum adat, identitas dan hak-haknya atas tanah ulayat.
Kewajiban dan Tanggung-Jawab Pemerintah
Dalam konsep HAM yang universal kewajiban dan tanggung-jawab pelaksanaan HAM ada pada Negara dan Pemerintah. Kewajiban dasar yang harus dijalankan Negara dan Pemerintah adalah: Melindungi, memenuhi, menghormati dan memajukan hak-hak asasi manusia.