Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga, Pasca Didemo Beruntun Tim Jejaring HAM Sikka

 

Pasca Didemo Beruntun Tim Jejaring HAM di Sikka, Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga
Tim Kejari Maumere memberikan keterangan kepada awak media di Maumere terkait penetapan dan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupswi dana BTT, Rabu (8/2/2023) malam. Foto Istimewa.

 

MAUMERE, Pojokbebas.com-Pasca didemo beruntun oleh Tim Jejaring HAM Sikka selama tiga hari sejak Sejak Senin (30/1/2023) hingga Rabu (1/2/2023), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak  Terduga (BTT) yang dikelola BPBD Sikka Tahun 2021 pada Rabu (8/2/2023).Dua tersangka yang ditahan itu berinisial  MDB selaku Kepala Pelaksana/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kabupaten Sikka, dan tersangka MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka. Kedua tersangka menjalani tahanan di Sel Tahanan Polres Sikka. Ada pun nilai kerugian negara dari kasus  dugaan korupsi ini sebesar Rp724 juta lebih.

Keterangan penetapan dan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT ini tertuang dalam rilis tertulis yang diterima awak media di Maumere dari Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Stevy Stollane Ayorbaba, S.H., Rabu (8/2/2023) malam.

BACA JUGA:
Pemerintah Bangun SPBU dan Jaringan Distribusi Listrik di Tiga Kawasan Perbatasan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More