Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga, Pasca Didemo Beruntun Tim Jejaring HAM Sikka
MAUMERE, Pojokbebas.com-Pasca didemo beruntun oleh Tim Jejaring HAM Sikka selama tiga hari sejak Sejak Senin (30/1/2023) hingga Rabu (1/2/2023), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola BPBD Sikka Tahun 2021 pada Rabu (8/2/2023).Dua tersangka yang ditahan itu berinisial MDB selaku Kepala Pelaksana/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kabupaten Sikka, dan tersangka MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka. Kedua tersangka menjalani tahanan di Sel Tahanan Polres Sikka. Ada pun nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp724 juta lebih.
Keterangan penetapan dan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT ini tertuang dalam rilis tertulis yang diterima awak media di Maumere dari Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Stevy Stollane Ayorbaba, S.H., Rabu (8/2/2023) malam.