
IPW Sorot Kasus Korupsi Pertamina: Penyidik Pidsus Kejagung Ubah Arah Kebenaran Perkara
“Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, penyidik tidak memiliki bukti yang paling fundamental, berupa hasil sampling pemeriksaan laboratorium atas obyek minyak yang diduga hasil oplosan, yang diperdagangkan pada tempus delicti tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
“Pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, penyidik tidak lagi memiliki barang bukti obyek minyak yang didalilkan oplosan, yang wajib dilakukan uji lab terlebih dahulu,” ujarnya.
Oplosan dan blending adalah dua hal yang berbeda. Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan. Sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.
Dalam RDP Umum Komisi XII DPR-RI, dengan Dirut Pertamina Patra Niaga, Presdir Mobility Shell, Dirut Vivo, Prestir AKR(BP), Dirut ekson pada Rabu 26 Februari 2025, diperoleh penjelasan dan kesimpulan bahwa Blending merupakan proses yang common dalam produksi proses minyak yang berbahan cair dengan tujuan meningkatan value dari produk, dimana contohnya jika base RON 92 ditambahkan adiktif hanya bertujuan untuk meningkatkan benefit dan tidak merubah RON dari minyak yang diolah, dan Blending bukanlah Oplos.