ICC Kembali Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu  

Den Haag, Pojokbebas. com- Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (CC) di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, pada Kamis (21/11).
Surat perintah penangkapan itu merupakan yang kedua kalinya dikeluarkan ICC tahun 2024 ini. Sebelumnya, ICC mengeluarkan perintah penangkapan Netanyahu dan sejumlah pimpinan Hamas pada Mei lalu.
Kali ini, selain perintah menangkap Netanyahu, ICC juga memerintahkan menangkap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif.
Di ruang praperadilan di Den Haag, ICC menuding Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Setidaknya, kata ICC, keduanya telah melakukan kejahatan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, tanggal saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan tersebut.

ICC  membeberkan sejumlah alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant sebagai yang bertanggung jawab atas persoalan kemanusiaan di  Gaza.

“Masing-masing (mereka) memikul tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama karena melakukan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya,” beber Jaksa ICC.

Pernyataan dari pengadilan tersebut menguraikan serangkaian dugaan kejahatan perang. Antara lain Israel sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza.

BACA JUGA:
Sumbang Pukat Untuk OMK Paroki Robek, Yohanes Nembo: OMK Harus Menjadi Pelopor Peningkatan dan Pemberdayan Ekonomi Umat

“Termasuk makanan, air, serta obat-obatan dan pasokan medis, juga bahan bakar dan listrik,” ungkap Jaksa ICC.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Mohammed Deif, komandan sayap militer Hamas.

ICC menudingnya telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Israel dan Palestina setidaknya sejak 7 Oktober 2023.

Diketahui, Deif dilaporkan telah tewas oleh pasukan Israel. Namun ICC meragukan laporan itu karena tidak bisa dipastikan.

“Informasi yang didapat dari sumber-sumber Israel dan Palestina terkait kematian Deif masih belum meyakinkan, sehingga surat perintah penangkapannya masih tetap berlaku,” kata Jaksa ICC Karim Khan.

Sebelumnya, pada Mei, Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk lima individu, yakni Netanyahu, Gallant, Deif, dan para pemimpin senior Hamas, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.

Namun, setelah laporan kematian Haniyeh dan Sinwar dikonfirmasi, ICC membatalkan permohonan tersebut.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More