ICC Kembali Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
ICC membeberkan sejumlah alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant sebagai yang bertanggung jawab atas persoalan kemanusiaan di Gaza.
“Masing-masing (mereka) memikul tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama karena melakukan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya,” beber Jaksa ICC.
Pernyataan dari pengadilan tersebut menguraikan serangkaian dugaan kejahatan perang. Antara lain Israel sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza.
“Termasuk makanan, air, serta obat-obatan dan pasokan medis, juga bahan bakar dan listrik,” ungkap Jaksa ICC.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Mohammed Deif, komandan sayap militer Hamas.
ICC menudingnya telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Israel dan Palestina setidaknya sejak 7 Oktober 2023.
Diketahui, Deif dilaporkan telah tewas oleh pasukan Israel. Namun ICC meragukan laporan itu karena tidak bisa dipastikan.
“Informasi yang didapat dari sumber-sumber Israel dan Palestina terkait kematian Deif masih belum meyakinkan, sehingga surat perintah penangkapannya masih tetap berlaku,” kata Jaksa ICC Karim Khan.
Sebelumnya, pada Mei, Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk lima individu, yakni Netanyahu, Gallant, Deif, dan para pemimpin senior Hamas, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.
Namun, setelah laporan kematian Haniyeh dan Sinwar dikonfirmasi, ICC membatalkan permohonan tersebut.