Human Trafficking di NTT, Tinjauan dari Moral Kristiani

Oleh Rafael Ekaputra Daro, Mahasiswa Semester II STIPAS Santo Sirilus Ruteng

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menegaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) NTT sangat memprihatinkan. Sebab, kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT di luar negeri terus meningkat. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, menjelaskan, data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2020-2024 mencatat, setidaknya 3.700 PMI menjadi korban TPPO di wilayah Asean. Angka tersebut naik signifikan dari 752 kasus pada tahun 2022. “Jadi ada kenaikan hampir 3.000 kasus yang memperlihatkan situasi yang mengkhawatirkan. Dari jumlah itu sedikitnya ada 657 PMI asal NTT dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa,” ungkap Nova saat Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High-level Dialogue tentang TPPO yang diselenggarakan di Labuan Bajo, NTT, Kamis (27/6/2024).

Dalam konteks perdagangan manusia, ajaran moral kristiani memandang manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki martabat yang tak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, tindakan apa pun yang merendahkan manusia menjadi komoditas atau alat untuk mendapatkan keuntungan adalah dosa yang serius. Gereja menyerukan penghentian segala bentuk eksploitasi dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memulihkan martabat para korban.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More