Tentu, setiap tahun secara terus menerus tanpa diimbangi oleh program penghijauan kembali hutan yang telah rusak, program reboisasi( penanaman kembali hutan yang telah gundul) dan sebagainya; penulis berpikir itu tidak menyelesaikan masalah dasar di planet bumi ini. Sebab yang mengendalikan sang kapitalis merupakan rata-rata berasal dari negara negara Utara yang kaya raya, sebagai pemilik modal dengan sistem penanaman modal tanpa mempertimbangkan efek domino dari perambahan hutan di planet ini.
Hutan lindung ( protected forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat adat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya; terutama menyangkut tata kelola air, dan kesuburan tanah, tetap terjaga, dapat berjalan dan dinikmati serta dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar hutan.( Undang-Undang RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan : “(1) Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata kelola air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah”.