Hijaukan Lingkungan Sekolah dan  Berantas Pemanasan Global

Oleh: Fransiskus Ndejeng

Tentu, setiap tahun secara terus menerus tanpa diimbangi oleh program penghijauan kembali hutan yang telah  rusak, program reboisasi( penanaman kembali hutan yang telah gundul) dan sebagainya;  penulis berpikir itu tidak menyelesaikan masalah dasar di planet bumi ini. Sebab yang mengendalikan sang kapitalis merupakan rata-rata berasal dari negara negara Utara yang kaya raya, sebagai pemilik modal dengan sistem penanaman modal tanpa mempertimbangkan efek domino  dari perambahan hutan di planet ini.

Hutan lindung ( protected forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat adat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya; terutama menyangkut tata kelola air, dan kesuburan tanah, tetap terjaga, dapat berjalan dan dinikmati serta dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar hutan.( Undang-Undang RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan : “(1) Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata kelola air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah”.

BACA JUGA:
Hannah Arendt: Menilai Tindakan Politik dan Pencaharian Makna
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More