Gubernur NTT dan Bupati Matim Digugat Terkait Izin Tambang Batu Gamping di Lolok

Para penggugat juga berpotensi mengalami kerugian dari aspek lingkungan hidup, yaitu kerugian akibat kehidupan para penggugat untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat karena ternyata objek gugatan a quo diterbitkan di atas wilayah ecoregion karst dan cekungan air tanah (CAT) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai wilayah yang harus dilindungi dan dipertahankan demi menjaga keberlangsungan eksistensi lingkungan hidup yang sehat.

Keputusan para tergugat juga melanggar ketentuan sejumlah Undang-Undang, di antaranya: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (“UU No. 41/2009”), UU Tentang Lingkungan Hidup, sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk Peratutan Daerah Kabupaten Manggarai Timur tentang Perlindungan Mata Air dan Peraturan Gubernur Provinsi NTT tentang moratorium tambang.

Selain menabrak ketentuan UU, keputusan Para Tergugat juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, antara lain: Asas Partisipasi Masyarakat. Asas partisipasi masyarakat sangat krusial karena menyangkut dampak sosial dan lingkungan masyarakat sekitar pasca diterbitkannya keputusan Tata Usaha Negara (TUN), dalam konteks ini instrumen perizinan lingkungan hidup, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Lingkungan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More