Estetika Caci dan Legalitas Tanah Ulayat
Oleh: Charles Jama (Dosen Seni Universitas Nusa Cendana)
PERSOALAN tanah ulayat baru-baru ini hangat dibincangkan dan mendapat perhatian dari berbagai pihak khususnya akademisi maupun praktisi hukum (pengacara). Respons terhadap persoalan ini dilakukan dalam bentuk diskusi lepas maupun tulisan. Aspek hukum menjadi penekanan utama para akademisi dan praktisi dalam membahas persoalan tersebut. Petimbangan-pertimbangan hukum dikemukakan dalam rangka menjawab persoalan tanah ulayat.
Tulisan ini, tidak bermaksud membahas persoalan tanah ulayat dari aspek hukum, karena saya tidak memiliki kapasitas keilmuan hukum. Saya mencoba membaca persoalan tersebut dari aspek seni budaya. Tulisan ini pun tidak berarti mengeneralisasi pembacaan semua persoalan tanah ulayat di berbagai tempat melalui seni budaya. Sebab setiap etnik memiliki kekhasannya masing-masing. Akan tetapi, tulisan ini dapat membuka cara pandang lain dalam melihat persoalan tanah ulayat.