Dosen dan Mahasiswa STFK Ledalero Soroti Praktik Kebebasan Beragama dan HAM di Indonesia

Dalam pemahaman sempit yang sifatnya lebih legal ini, lanjutnya, Indonesia menunjukkan komitmennya yang cukup tinggi. Dalam hal ini kita juga dapat melihat bagaimana perubahan menuju demokratisasi yang dimulai pada tahun 1998 menjadi pendorong luar biasa bagi keikutsertaan dan partisipasi Indonesia dalam rezim internasional ini.

Zainal Abidin mengakui bahwa dari sembilan kovenan terkait hak-hak sipil yang diratifikasi, tujuh di antaranya diratifikasi pada atau setelah tahun 1998. Indonesia juga telah tiga kali mengikuti Universal Periodic Review, sebuah mekanisme Dewan HAM PBB yang cukup baru.

Perkembangan lain yang tentu harus dilihat adalah ditambahkannya satu Bab baru dalam Amandemen UUD 1945,b khusus tentang hak-hak asasi  manusia, yang inspirasi utamanya adalah rezim HAM internasional. Ini adalah langkah historis yang penting, karena di masa-masa debat mengenai konstitusi sebelumnya, sejak 1945, isu HAM ini telah diangkat beberapa kali, dan selalu menimbulkan debat panas.

Masuknya HAM dalam UUD diikuti dengan pengarusutamaan HAM dalam UU lain. Sementara di tahun-tahun pertama setelah Reformasi kita melihat progresifitas yang luar biasa, namun seiring dengan berjalannya waktu, komitmen tersebut tampak melemah.

BACA JUGA:
Pojok Asal Omong: Jauh-Jauh ke Jawa Barat, Orang Manggarai Terkejut Disuguhi Kopi ini
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More