
Dosen dan Mahasiswa STFK Ledalero Soroti Praktik Kebebasan Beragama dan HAM di Indonesia
Dr. Zainal Abidin dalam materinya juga membedah kebebasan beragama dari beberapa sudut di antaranya dalam Lanskap Hukum Indonesia Zainal mengakui bahwa istilah KBB dapat dipahami dalam perspektif hukum yang spesifik, atau sebagai konsep filosofis yang lebih luas. “Di sini saya ingin memulai dengan pemahaman yang lebih spesifik, legal, dan nanti menyarankan untuk memperluasnya,” katanya.
Dalam pemahaman spesifik itu, lanjut Zainal, KBB adalah bagian dari rezim hak-hak asasi manusia internasional, yang juga telah menjadi bagian dari hukum nasional di banyak negara. Penggunaan “rezim” di sini merujuk pada suatu sistem normatif tata-kelola yang terdiri dari deklarasi, kovenan, konvensi yang diciptakan dalam ekosistem Persatuan Bangsa-Bangsa, termasuk di dalamnya institusi dan mekanisme monitoring antar negara.
Norma-norma HAM sendiri tidak statis; hingga kini ia masih terus berkembang, merespon isu-isu baru. Rezim internasional ini kemudian menjadi bagian dari tata kelola (governance) nasional melalui beberapa mekanisme. Mekanisme yang menjembatani keduanya adalah ratifikasi kovenan/konvensi tertentu, juga keikutsertaan dalam Universal Periodic Review,” katanya.