Dosen dan Mahasiswa STFK Ledalero Soroti Praktik Kebebasan Beragama dan HAM di Indonesia

 

Dr. Zainal Abidin dalam materinya juga membedah kebebasan beragama dari beberapa sudut  di  antaranya dalam Lanskap Hukum Indonesia Zainal mengakui bahwa istilah KBB dapat dipahami dalam perspektif hukum yang spesifik, atau sebagai konsep filosofis yang lebih luas. “Di sini saya ingin memulai dengan pemahaman yang lebih spesifik, legal, dan nanti menyarankan untuk memperluasnya,” katanya.

Dalam pemahaman spesifik itu, lanjut Zainal, KBB adalah bagian dari rezim hak-hak asasi manusia internasional, yang juga telah menjadi bagian dari hukum nasional di banyak negara. Penggunaan “rezim” di sini merujuk pada suatu sistem normatif tata-kelola yang terdiri dari deklarasi, kovenan, konvensi yang diciptakan dalam ekosistem Persatuan Bangsa-Bangsa, termasuk di dalamnya institusi dan mekanisme monitoring antar negara.

Norma-norma HAM sendiri tidak statis; hingga kini ia masih terus berkembang, merespon isu-isu baru. Rezim internasional ini kemudian menjadi bagian dari tata kelola (governance) nasional melalui beberapa mekanisme. Mekanisme yang menjembatani keduanya adalah ratifikasi kovenan/konvensi tertentu, juga keikutsertaan dalam Universal Periodic Review,” katanya.

BACA JUGA:
Kendalikan Omicron, Pemerintah Lanjutkan PPKM Jawa-Bali; Aglomerasi Jabodetabek Terapkan Level 2
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More