
Djoko Tjandra Berpetualang dan Berbisnis sejak Usia 17 Tahun
Hakim Agung yang memutuskan Peninjauan Kembali kasus yang menjerat Djoko Tjandara ini memutuskan untuk menerima Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa.
Majelis memutuskan Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara. Selain itu, ia juga harus membayar denda 15 juta, dan uang Djoko Tjandra di Bank Bali sebanyak Rp.546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Jaksa kemudian mengeksekusi keputusan hakim Peninjauan Kembali tersebut dengan memanggil Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra mangkir dari panggilan jaksa. Sejak saa itu, ia dinyatakan buron.
Pada saa itu, ia diduga diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA. Ia kemudian dikabarkan berganti kewarganegaraan dan menjadi warga negara Papua New Guinea.
Setelah menjadi buron selama 11 tahun, melalui sebuah operasi yang disebut sebagai operasi senyap, pada tanggal 30 Juli 2020,
Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Konon, pemantauan terhadap pergerakan Djoko Tjandra telah dilakukan Bareskrim Polri sejak 20 Juli 2020.
Petualangan Panjang Djoko Tjandra Mulai dari Jakarta, Papaua, sampai ke Australi hingga ditahan di Mabes Polri.