Djoko Tjandra Berpetualang dan Berbisnis sejak Usia 17 Tahun

Hakim Agung yang memutuskan Peninjauan Kembali kasus yang menjerat Djoko Tjandara ini memutuskan untuk menerima Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa.

Majelis memutuskan Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara. Selain itu, ia juga harus membayar denda 15 juta, dan uang Djoko Tjandra di Bank Bali sebanyak Rp.546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Jaksa kemudian mengeksekusi keputusan hakim Peninjauan Kembali tersebut dengan memanggil Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra mangkir dari panggilan jaksa. Sejak saa itu, ia dinyatakan buron.

Pada saa itu, ia diduga diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA. Ia kemudian dikabarkan berganti kewarganegaraan dan menjadi warga negara Papua New Guinea.

Setelah menjadi buron selama 11 tahun, melalui sebuah operasi yang disebut sebagai operasi senyap, pada tanggal 30 Juli 2020,

Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Konon, pemantauan terhadap pergerakan Djoko Tjandra telah dilakukan Bareskrim Polri sejak 20 Juli 2020.

BACA JUGA:
Dorong Tingkatkan Produksi Migas Dalam Negeri, Jokowi Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi  
Berita Terkait
1 Komen
  1. Yohanes Marto berkata

    Petualangan Panjang Djoko Tjandra Mulai dari Jakarta, Papaua, sampai ke Australi hingga ditahan di Mabes Polri.

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More