
Djoko Tjandra Berpetualang dan Berbisnis sejak Usia 17 Tahun
Sebab menurut majelis hakim dakwaan jaksa penuntut umum bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Berdasarkan keputusan itu, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.
Kasasi JPU yang Gagal
Pada tanggal 21 September 2000 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi ini menuai kegagalan, sebab Majelis hakim agung MA melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan hukum.
Pada saat itu, hakim agung yang memeriksa kasus ini adalah hakim Sunu Wahadi, hakim M. Said Harahap dan hakim Artidjo Alkosar.
Mekanisme pengambilan keputusan adalah voting. Mekanisme ini ditempuh karena ada perbedaan pendangan diantara para majelis hakim agung.
Peninjauan Kembali JPU yang Sukses
Pada tanggal 11 Juni 2009, Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas kasus Djoko Tjandra saat itu diketuai oleh Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar.
Petualangan Panjang Djoko Tjandra Mulai dari Jakarta, Papaua, sampai ke Australi hingga ditahan di Mabes Polri.