Djoko Tjandra Berpetualang dan Berbisnis sejak Usia 17 Tahun

Kasus Pidana Tidak Terbukti

Atas perintah Perintah Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Sodarto (sebagai hakim ketua majelis), Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun (sebagai hakim anggota) untuk memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.

Persidangan kasus yang menjerat Djoko Tjandra mulai berjalan pada bulan April sd Agustus 2000. Ia dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Jaksa penuntut umum dalam kasus ini pada saat itu adalah Antasasi Azhar, yang kelak menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa penuntut umum menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp.30 juta subside enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500 Selain itu.

Pengadilan juga menuntut agar uang sebesar Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali dikembalikan pada negara.

Namun,Majelis Hakim pada tanggal 28 Agustus 2000 memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag).

BACA JUGA:
BURT DPR RI Acungi Jempol Kinerja Ittama Setjen DPR RI
Berita Terkait
1 Komen
  1. Yohanes Marto berkata

    Petualangan Panjang Djoko Tjandra Mulai dari Jakarta, Papaua, sampai ke Australi hingga ditahan di Mabes Polri.

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More