
Djoko Tjandra Berpetualang dan Berbisnis sejak Usia 17 Tahun
Kasus Pidana Tidak Terbukti
Atas perintah Perintah Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Sodarto (sebagai hakim ketua majelis), Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun (sebagai hakim anggota) untuk memeriksa dan mengadili Djoko Tjandra.
Persidangan kasus yang menjerat Djoko Tjandra mulai berjalan pada bulan April sd Agustus 2000. Ia dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Jaksa penuntut umum dalam kasus ini pada saat itu adalah Antasasi Azhar, yang kelak menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp.30 juta subside enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500 Selain itu.
Pengadilan juga menuntut agar uang sebesar Rp 546 miliar milik PT Era Giat Prima yang berada di escrow account Bank Bali dikembalikan pada negara.
Namun,Majelis Hakim pada tanggal 28 Agustus 2000 memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag).
Petualangan Panjang Djoko Tjandra Mulai dari Jakarta, Papaua, sampai ke Australi hingga ditahan di Mabes Polri.