
Djoko Tjandra Berpetualang dan Berbisnis sejak Usia 17 Tahun
Bank Bali menjual seluruh tagihan pinjaman antarbanknya kepada BDNI, BUN (keduanya dilikuidasi 1998), dan Bank Bira pada PT EGP. Total tagihan pinjaman antarbank milik Bank Bali kepada BDNI, BUN dan Bank Bira mencapai Rp 3 triliun.
Pada 3 Juni 1999, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menginstruksikan transfer dana dari rekening Bank Bali di BI ke sejumlah rekening senilai Rp798 miliar.
Rinciannya adalah sebagai berikut Rp404 miliar ke rekening PT EGP di Bank Bali Tower, Rp274 miliar ke rekening Djoko Tjandra di BNI Kuningan, dan Rp 120 miliar ke rekening PT EGP di BNI Kuningan
Setelah tagihan itu cair, PT EGP menyurati BPPN bahwa permintaan agar kewajiban BUN kepada Bank Bali Rp204 miliar dan bunga Rp342 miliar (total Rp 546 miliar) dibayarkan kepada PT EGP.
Selanjutnya, uang Rp546 miliar tersebut menjadi fee PT EGP yang berhasil mengalihkan piutang.
Kasus Mulai Diusut
Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sejak tanggal 27 September 1999. Usutan ini berdasarkan laporan dari Bismar Mannu,
Petualangan Panjang Djoko Tjandra Mulai dari Jakarta, Papaua, sampai ke Australi hingga ditahan di Mabes Polri.