Djoko Tjandra Berpetualang dan Berbisnis sejak Usia 17 Tahun

Perusahaannya berada dibawah naungan Mulia Group dengan memiliki Sembilan buah gedung, tiga pabrik, satu hotel Mulia di Senayan dan Komplek Mulia Keramik di Cikarang, Jawa Barat.

 Awal Mula Kasus

Pada 11 Januari 1999  terjadi perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara pihak Bank Bali (Rudy Ramli dan Rusli Suryadi) dan Djoko S Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38.000.000.000 dibuat.

Penyerahan kepada Bank Bali (BB) selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 1999.

Lalu dibuat juga perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini, Djoko Tjandra berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima (EGP).

Perjanjian ini mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap BDNI dan BUN dengan nilai pokok seluruhnya sebesar Rp 798.091.770.000. Penyerahan kepada Bank Bali selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal perjanjian ini dibuat.

Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan Direktur Firman Sucahya menandatangani perjanjian cessie dengan Direktur Utama PT EGP Setya Novanto. Melalui perjanjian itu,

BACA JUGA:
Aplikasi PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Anggota DPR RI Minta AS Berguru pada Indonesia
Berita Terkait
1 Komen
  1. Yohanes Marto berkata

    Petualangan Panjang Djoko Tjandra Mulai dari Jakarta, Papaua, sampai ke Australi hingga ditahan di Mabes Polri.

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More