
Djoko Tjandra Berpetualang dan Berbisnis sejak Usia 17 Tahun
Perusahaannya berada dibawah naungan Mulia Group dengan memiliki Sembilan buah gedung, tiga pabrik, satu hotel Mulia di Senayan dan Komplek Mulia Keramik di Cikarang, Jawa Barat.
Awal Mula Kasus
Pada 11 Januari 1999 terjadi perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara pihak Bank Bali (Rudy Ramli dan Rusli Suryadi) dan Djoko S Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38.000.000.000 dibuat.
Penyerahan kepada Bank Bali (BB) selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 1999.
Lalu dibuat juga perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang antara dua pihak yang sama. Namun dalam perjanjian ini, Djoko Tjandra berperan sebagai Direktur PT Era Giat Prima (EGP).
Perjanjian ini mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap BDNI dan BUN dengan nilai pokok seluruhnya sebesar Rp 798.091.770.000. Penyerahan kepada Bank Bali selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal perjanjian ini dibuat.
Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan Direktur Firman Sucahya menandatangani perjanjian cessie dengan Direktur Utama PT EGP Setya Novanto. Melalui perjanjian itu,
Petualangan Panjang Djoko Tjandra Mulai dari Jakarta, Papaua, sampai ke Australi hingga ditahan di Mabes Polri.