
Demi Mengurai Sengkarut Persoalan Tanah di Labuan Bajo, Langkah Kejaksaan Tinggi NTT Perlu Didukung

Labuan Bajo, Pojokebebas.com – Sengkarut persoalan Tanah di Labuan Bajo sudah seperti “Virus”, mengganas dan bertahun- tahun dibiarkan menyebar tanpa melakukan pencegahan. “Virus” soal tanah inilah yang bisa membuat rusak nama Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia, kata Yosef Sampurna Nggarang dalam siaran persnya yang diterima pojokbebas.com (30/11) di Jakarta.
Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Mabar itu menilai, “virus” sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo dapat terdeteksi berkat kerja keras Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) NTT Dr. Yulianto SH,MH. Berkatnya, tim Kejaksaan turun ke Labuan Bajo,mendeteksi persoalan ini.
Pintu masuk Kejaksaan adalah sengketa lahan seluas kurang lebih 30 Ha yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo. Sengketa lahan ini memasuki babak baru. Kejati NTT muncul bak Petir di Siang bolong ‘menyambar’ kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.