
Delik Formil UU Tipikor dan Relasi Kuasa (Bedah kasus Dugaan Korupsi Dana BTT)
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tersebut harus dipertimbangkan adanya kesengajaan dan kausalitas antara subjek tindak pidana, unsur melawan hukum, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Harus ada hubungan kausalitas yang nyata bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang dilakukan dengan sarana melawan hukum atau menyalahgunakan kewenanagan.
Perubahan APBD Sikka yang melawan hukum
Masih kental dalam ingatkan kami, ketika awal pengumpulan data penyelidikan dana BTT ini, beberapa anggota DPRD Sikka dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sikka alasan adanya perubahan APBD tiga kali yang sangat tidak wajar karena bertentangan dengan Undang Undang Pemerintah Daerah Undang Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara yang dilakukan Bupati Sikka Roby Idong tanpa membahas dan mendapat persetujuan DPRD Sikka alokasi anggaran awal 5 miliar dinaikkan menjadi kurang lebih 21 miliar. Jawaban anggota dewan dihadapan penyidik, kami tidak tahu tanyakan saja pada Bupati Sikka. Artinya logika hukumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sikka tidak bisa stagnan sampai disini saja tetapi wajib dikonfirmasi kepada Bupati Sikka. Sebab tindakan bupati dalam hal ini ada dugaan telah melawan hukum (UU) sebagai dalam rumusan delik formil Pasal 2 UU Tipikor. Peluang penyalagunaan dana BTT ini kemungkinan kecil terjadi jika dana 5 miliar saja, tetapi ketika dinaikkan 21 miliar lebih pemakaiannya menjadi tidak terkontrol alasan tanggap darurat.