Deklarasi Desa Liang Sola Jadi Desa Layak Anak
1. Anak-anak Desa Liang Sola 100% memiliki Akte Kelahiran. Untuk anak-anak Desa yang belum memiliki Akte Kelahiran, pemerintah Desa menfasilitasi pengurusan Akte Kelahirannya.
2. Perencanaan pembangunan Desa melibatkan forum anak dalam musyawarah sebagai wujud nyata menghargai partisipasi dan hak anak-anak Desa.
3. Pemerintah Desa terus meningkatkan fasilitas ramah anak di PAUD Fajar Pagi berupa sarana out door dan sarana in door.
4. Meningkatkan upaya percepatan penurunan stunting sampai pada level zero stunting.
5. Memastikan jaminan Kartu Indonesia Sehat (KIS) 100% bagi anak-anak Desa Liang Sola.
6. Mendukung upaya wajib belajar 12 tahun minimal.
7. Memfasilitasi kegiatan dan gerakan anak demi pengembangan bakat, dan minat.
8. Melindungi secara serius persoalan hak perlindungan anak, dari kekerasan fisik, psikis, seksual atau eksploitasi anak lainnya.