Cegah dan Berantas Perburuan & Penyelundupan Burung asal Flores, NTT

 Oleh H. Marwan Ja’far (Anggota DPR RI 2019 - 2024)

Kamis (6/9/2018), Brimob dan Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) di Pulau Sumba, NTT, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung asal TN Matalawa (Sumba, NTT) ke Bima, Provinsi NTB, melalui Pelabuhan ratusan burung asal TN Matalawa (Sumba, NTT) ke Bima, Provinsi NTB, melalui Pelabuhan Tambolaka. Sebanyak 24 burung merupakan jenis decu belang (Sexicola coprata) dan sebanyak 526 burung jenis branjangan Jawa (Miranda Javanica) (Imanuel N Manafe, 6/9/2018).

Senin (18/3/2019) di Mataram, NTB, Balai Konservasi Sumber Daya Alam menyita 3.413 ekor burung tanpa dokumen sah. Satwa endemik itu dilepasliarkan lagi di Taman Wisata Alam Kerandangan, zona wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. (Khaerul Anwar, 18/3/2019).

Rabu (18/7/2019) di Jakarta, upaya penyelundupan paruh burung rangkong gading dari Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta di Tangerang menuju Hong Kong, digagalkan oleh aparat. Sejumlah 72 paruh burung disita dan wanita pembawa selundupan itu ditahan oleh aparat (Ichwan Susanto, 18/7/2019).

BACA JUGA:
Butuh Komitmen Bersama Cegah Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More