Cegah Covid-19, Seminari Tinggi Ritapiret Berlakukan Prokes 6 M dan Tegakkan 4 Kebijakan Eksklusif Komunitas

Oleh Walburgus Abulat (Wartawan Pojokbebas.com)

 

Kebijakan Komunitas

Rektor Philip juga menambahkan bahwa dalam upaya mencegah penularan covid-19 selain disiplin menerapkan prokes 6 M, pihak seminari juga mengeluarkan kebijakan Komunitas bagi para fratres yang kembali dari liburan pada Agustus 2021 lalu dengan beberapa ketentuan.

Pertama, para frater kembali dari liburan dalam dua gelombang yakni Gelombang I pada  Selasa, 17 Agustus 2021 untuk frater dari Keuskupan Maumere dan Larantuka, dan gelombang II pada  Rabu, 18 Agustus 2021 untuk fratres dari Keuskupan Ruteng, Denpasar dan Keuskupan Agung Ende (KAE).

Kedua, saat tiba di Ritapiret para Frater diharapkan memperhatikan dan mengikuti beberapa ketentuan yakni
masuk ke dalam kompleks Seminari melalui Pintu Gerbang di depan Aula SPH (tidak diperkenankan masuk melalui pintu gerbang tengah); wajib mengenakan masker, mencuci tangan, barang disemprot dengan cairan desinfektan dan diukur suhu; wajib menyerahan surat bukti hasil Test Rapid Antigen yang berlaku H-1 (sehari sebelum tiba di Ritapiret); bagi para Frater yang menggunakan kendaraan carteran yang hanya mengangkut para Frater, maka surat keterangan hasil test antigen H-1 dari tempat asal diakomodir, sedangkan yang menggunakan angkutan umum, wajib membuat test rapid antigen ulang. (Untuk test ini akan dilakukan di Aula SPH Ritapiret bekerja sama dengan Polik St. Elisabeth); dan apabila ada frater yang mengalami gangguan kesehatan wajib melaporkan diri untuk diperiksa dan diatur tempat tinggal sementara.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More