Butuh Komitmen Bersama Cegah Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia

Oleh Bruder Yulius Sudir, SVD*(Koordinator JPIC Keuskupan Agung Samarinda, Kalimantan Timur)

Apabila korban adalah anak-anak di bawah umur (usia belum 18 tahun) maka unsur-unsur trafficking yang harus dipenuhi adalah proses (pergerakan) dan tujuan (ekploitasi) tanpa harus memperhatikan cara terjadinya trafficking.

Apakah ada Proses (pergerakan) seseorang yang diduga menjadi korban TPPO melalui direkrut, ditransportasi,, dipindahkan, ditampung, atau diterimakan di tempat tujuan sehingga seseorang menjadi korban TPPO.

Sedangkan unsur cara, apakah seseorang yang  patut diduga korban TPPO ada tindakan diancam atau tidak, dipaksa dengan cara lain, diculik, menjadi korban pemalsuan, ditipu atau adanya penyalahgunaan kekuasan atau tidak sehingga seseorang  disebut korban TPPO.

Dari unsur tujuan (eksploitasi) apakah seseorang yang diduga korban TPPO tereksploitasi secara seksual, perbudakan, kerja paksa, praktik-praktik lain dari perbudakan seperti pengambilan organ-organ tubuh, ya atau tidak sehingga  seseorang disebut korban TPPO.

Di Indonesia, Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari tahun ke tahun terus meningkat, wanita dan anak-anak menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan TPPO.

BACA JUGA:
Pertobatan dan Kebangkitan Ekologis dalam Terang Kebangkitan Kristus
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More