
Butuh Komitmen Bersama Cegah Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia
Oleh Bruder Yulius Sudir, SVD*(Koordinator JPIC Keuskupan Agung Samarinda, Kalimantan Timur)
Apabila korban adalah anak-anak di bawah umur (usia belum 18 tahun) maka unsur-unsur trafficking yang harus dipenuhi adalah proses (pergerakan) dan tujuan (ekploitasi) tanpa harus memperhatikan cara terjadinya trafficking.
Apakah ada Proses (pergerakan) seseorang yang diduga menjadi korban TPPO melalui direkrut, ditransportasi,, dipindahkan, ditampung, atau diterimakan di tempat tujuan sehingga seseorang menjadi korban TPPO.
Sedangkan unsur cara, apakah seseorang yang patut diduga korban TPPO ada tindakan diancam atau tidak, dipaksa dengan cara lain, diculik, menjadi korban pemalsuan, ditipu atau adanya penyalahgunaan kekuasan atau tidak sehingga seseorang disebut korban TPPO.
Dari unsur tujuan (eksploitasi) apakah seseorang yang diduga korban TPPO tereksploitasi secara seksual, perbudakan, kerja paksa, praktik-praktik lain dari perbudakan seperti pengambilan organ-organ tubuh, ya atau tidak sehingga seseorang disebut korban TPPO.
Di Indonesia, Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari tahun ke tahun terus meningkat, wanita dan anak-anak menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan TPPO.