
Butuh Komitmen Bersama Cegah Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia
Oleh Bruder Yulius Sudir, SVD*(Koordinator JPIC Keuskupan Agung Samarinda, Kalimantan Timur)
Pemerasan harus mencakup, sekurang-kurangnya, pemerasan pelacuran orang lain atau bentuk pemerasan seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan, kerja paksa atau pengambilan oragan.”
Protokol Palermo mendefinisikan perdagangan anak (anak di bawah 18 tahun) sedikit berbeda bahwa dalam kasus seperti itu tidak perlu menunjukan adanya penggunaan kekuatan.
Apa yang diperlukan hanyalah menunjukan bahwa telah terjadi sesuatun tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan atau penadahan seorang anak untuk tujuan pemerasan.
Unsur-unsur definisi yang telah disepakati secara internasional menjadi dasar untuk menuntut kejahatan perdagangan manusia.
Catatan: Protokol Palermo yang melengkapi Konvensi PBB menentang kejahatan Transnasional yang terorganisir hanya berlaku untuk pelanggaran yang bersifat transnasional yang melibatkan kelompok-kelompok kriminal terorganisir.
Tetapi dari definisi itu memberikan sekurang-kurangnya titik tolak yang bermanfaat untuk melakukan aksi lebih lanjut berperang melawan kejahatan kemanusiaan yaitu perdagangan manusia.