Bupati Heri Haruskan Setiap Calon Kades Petahana Melampirkan Bukti Laporan Pajak Sebagai Syarat Dalam Pencalonan
Ruteng, Pojokbebas.com – Bupati Manggarai Heri G.L Nabit melalui SK-nya dengan nomor HK.034.1/99/2021 tentang petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa mengharuskan calon Petahan untuk melampirkan Surat Bukti Laporan Pajak sebagai syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan Kepala Desa di wilayahnya.
“Rekomendasi tertulis dari BPD terkait bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak pertambahan nilai (PpN) dan pajak penghasilan (Pph) dua tahun terakhir masa jabatan bagi calon Kades petahana” demikian bunyi dictum ke 3 (tiga) dalam surat keputusan tersebut.
Selain pesyaratan tersebut, Bupati Heri juga mengharuskan Kades Petahan melampirkan surat keterangan temuan dari inspektorat. Dalam hal ini, temuan terkait penggunaan anggaran desa pada periode sebelumnya.
“Surat keterangan temuan dari Inspektorat daerah bagi calon kades petahana” Jelas bupati dalam diktum pertama SK tersebut.
Izin bertanya,
Apakah surat hasil temuan berlaku juga bagi calon kepala desa yang sebelumnya menjabat sebagai staf dan sekarang staf desa tersebut mencalonkan diri sebagai kepal desa?